Makalah
Pancasila
Tugas
Kompetensi Akhir
Dosen :
Disusun oleh :
Laras Sekar
Wedaringtyas
20140810075
Pendidikan
Bahasa Inggris
Fakultas
Pendidikan Bahasa
Universitas
Muhammadiyah Yogyakarta
KATA PENGANTAR
Assalamualaikum
Warahmatullahi Wabarakatuh.
Dengan
mengucap syukur ke hadirat Allah SWT atas limpahan rahmat, karunia dan
petunjuk-Nya, makalah ini
dapat terselesaikan tanpa halangan suat apapun. Shalawat dan
salam tidak lupa penulis
sanjungkan kepada Nabiullah Muhammad saw.
Makalah ini penulis persembahkan sebagai wujud komitmen
penulis untuk memenuhi tugas sebagai Tugas Kompetensi
Akhir Semester Gasal Mata Kuliah Pancasila. Makalah ini berisi
tentang penjelasan mengenai landasan-landasan yang berhubung dengan pancasila
sebagai sistem etika. Penulis menyadari bahwa tiada gading yang tak retak. Oleh
karena itu, penulis memohon maaf yang sebesar-besarnya apabila terdapat
kekurangan dalam makalah ini. Kritik, saran dan masukan yang membangun sangat
penulis harapakan demi peningkatan dalam membuat makalah mata kuliah Pancasila.
Demikian
yang dapat penulis sampaikan. Wallahu Waliyut Taufiq,
Wassalamualaikum
Warahmatullahi Wabarakatuh.
Yogyakarta,
20 Februari 2015 M
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
Dasar negara
Republik Indonesia adalah Pancasila yang terdapat dalam Pembukaan UUD
1945 dan secara resmi disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945, kemudian
diundangkan dalam Berita Republik Indonesia tahun II No. 7 bersama-sama dengan
batang tubuh UUD 1945.
Dalam
sejarahnya, eksistensi Pancasila sebagai dasar filsafat negara Republik
Indonesia mengalami berbagai macam interpretasi dan manipulasi politik sesuai
dengan kepentingan penguasa demi kokoh dan tegaknya kekuasaan yang berlindung
dibalik legitimasi ideologi negara Pancasila. Dalam kondisi kehidupan
bermasyarakat dan berbangsa yang sedang dilanda oleh arus krisis dan
disintegrasi maka Pancasila tidak terhindar dari berbagai macam gugatan,
sinisme, serta pelecehan terhadap kredibilitas dirinya sebagai dasar negara
ataupun ideologi, namun demikian perlu segera kita sadari bahwa tanpa suatu platform
dalam format dasar negara atau ideologi maka suatu bangsa mustahil akan
dapat survive dalam menghadapi berbagai tantangan dan ancaman.
Berdasarkan
kenyataan tersebut di atas gerakan reformasi berupaya untuk mengembalikan
kedudukan dan fungsi Pancasila yaitu sebagai dasar negara Republik Indonesia,
yang hal ini direalisasikan melalui Ketetapan Sidang Istimewa MPR No.
XVIII/MPR/1998 tentang Pencabutan P-4 dan sekaligus juga pencabutan Pancasila
sebagai satu-satunya asas bagi Orsospol di Indonesia. Ketetapan tersebut
sekaligus juga mencabut mandat MPR yang diberikan kepada Presiden atas
kewenangan untuk membudayakan Pancasila melalui P-4 dan asas tunggal Pancasila.
Monopoli Pancasila demi kepentingan kekuasaan oleh penguasa inilah yang harus
segera diakhiri, kemudian dunia pendidikan tinggi memiliki tugas untuk mengkaji
dan memberikan pengetahuan kepada semua mahasiswa untuk benar-benar mampu
memahami Pancasila secara ilmiah dan obyektif.
Maka dari
itu tanggung jawab kita sebagai warga negara untuk selalu mengkaji dan
mengembangkan Pancasila setingkat dengan idelogi/paham yang ada seperti
Liberalisme, Komunisme, Sosialisme. Diharapkan hal tersebut dapat sebagai
pembekalan kepada mahasiswa di Indonesia agar dapat memupukkan nilai-nilai
sikap dan kepribadian diandalkan kepada pendidikan pancasila.
1. Landasan
Landasan Yang Berhubungan dengan Pancasila
a) Landasan
Historis
Bangsa
Indonesia dalam perjalanannya menempuh kemerdekaan mengalami banyak rintangan
dari luar maupun dalam. Dapat kita ketahui dari sejarah perkembangan kerajaan
yang ada di Indonesia yaitu kerajaan Kutai, Sriwijaya, Majapahit sampai
datangnya penjajah. Indonesia adalah negara yang memiliki berbagai nilai-nilai
kebudayaan, adat istiadat serta nilai-nilai agama yang secara historis melekat
pada bangsa ini. Dengan adanya kekayaan dan keanekaragaman budaya, bangsa
Indonesia harus berjuang demi menemukan jati diri yang sebenarnya. Maka supaya
bangsa Indonesia tidak mudah dihancurkan dari ancaman dari luar, visi dan
pandangan hiup (nasionalisme) haruslah jelas dan dapat diupayakan dari
kesadaran berbangsa yang berakar pada sejarah bangsa. Dalam hal ini, landasan
historis merupakan bagian dari nilai-nilai pancasila. Melihat dari situasi
negara Indonesia, banyak masalah yang timbul dan harus dihadapi dengan akal
sehat. Jadi, pembentukan pancasila sebagai dasar negara Indonesia dilihat dari
sejarah perkembangan bangsa Indonesia yang merdeka dan berdaulat.
b) Landasan
Kultural
Nilai-nilai
kenegaraan dan kemasyarakatan yang terkandung dalam sila-sila Pancasila merupakan
suatu hasil karya bangsa Indonesia sendiri yang diangkat dari nilai-nilai
kultural yang dimiliki melalui berbagai proses refleksi filosofi para pendiri
Negara seperti Soekarno, M. Yamin, M. Hatta, Soepomo, serta para tokoh pendiri
Negara lainnya. Pandangan hidup yang bernegara berbangsa dan bermasyarakat ini
diharapkan menjadi asas kultural yang melekat dalam kepribadian bangsa
Indonesia itu sendiri. Sebagai penerus bangsa Indonesia yang bermoral baik dan
menjunjung tinggi nilai nilai pancasila haruslah melestarikan hasil karya yang
dimiliki anak bangsa dan mengembangkan negara Indonesia menjadi negara yang
lebih maju dari sebelumnya. Hal ini dapat menjadi panutan generasi berikutnya
untuk menjaga nama baik dan mengharumkan nama bangsa Indonesia di mata
internasional.
c) Landasan
Yuridis
Landasan yuridis (hukum) perkuliahan Pendidikan
Pancasila di pendidikan tinggi tertuang dalam UU No. 20 Tahun 2003 mengenai sistem
Pendidikan Nasional, dimana pasal 1 ayat 2 menyebutkan bahwa sistem pendidikan
nasional berdasarkan Pancasila yang artinya bahwa pancasila merupakan sumber
hukum pendidikan nasional.
Pada UU No.
2 tahun 1989 mengenai Sistem Pendidikan Nasional, pasal 39 menyatakan bahwa isi
kurikulum setiap jenis, jalur dan jenjang pendidikan wajib memuat Pendidikan
Pancasila, Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan. Hal ini menandakan
bahwa pendidikan pancasila sangatlah penting dan wajib untuk diikuti oleh
pelajar dan mahasiswa. Dengan adanya pelajaran mengenai pancasila ini, pelajar
dapat berfikir secara kritis dan logika terhadap apa yang terjadi di negara
Indonesia tercinta ini.
Berdasarkan
SK Mendiknas RI, No.232/U/2000, mengenai Pedoman Penyusunan Kurikulum
Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa, dengan pasal 10 ayat 1
dijelaskan bahwa kelompok mata kuliah pendidikan kewarganegaraan wajib
diberikan dalam kurikulum setiap program studi, yang terdiri atas Pendidikan
Pancasila, Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan. Penyelenggaraan
pendidikan pancasila di Perguruan Tinggi lebih penting lagi karena Perguruan
Tinggi sebagai agen perubahan yang melahirkan intelektual-intelektual muda yang
kelak akan menjadi tenaga inti pembangunan dan pemegang estafet kepemimpinan
bangsa dalam setiap strata lembaga dan badan-badan negara, lembaga-lembaga
daerah, lembaga-lembaga infrastruktur politik dan sosial kemasyarakatan,
lembaga-lembaga bisnis, dan lainnya.
Sebagai
pelakasanaan dari SK tersebut, Dirjen Pendididkan Tinggi mengeluarkan Surat
Keputusan No.38/DIKTI/Kep/2002, mengenai Rambu-rambu Pelaksanaan Mata Kuliah
Pengembangan Kepribadian (MPK). Pada pasal 3 dijelaskan bahwa kompetensi
kelompok mata kuliah MPK bertujuan menguasai kemampuan berfikir, bersikap
rasional dan dinamis, berpandangan luas sebagai manusia intelektual.
Rambu-rambu mata kuliah MPK Pancasila terdiri atas segi historis, filosofis,
ketatanegaraan, kehidupan berbangsa dan bernegara serta etika politik.
Pengembangan tersebut diharapan agar mahasiswa mampu mengambil sikap sesuai
dengan hati nuraninya, mampu mengenali masalah hidup terutama masalah yang
terdapat pada kehidupan rakyat, mengenali perubahan serta mampu memaknai
peristiwa sejarah, nilai-nilai budaya demi terciptanya suatu persatuan bangsa.
d)
Landasan Filosofis.
Pancasila sebagai dasar filsafat negara dan pandangan
filosofis bangsa Indonesia.
Oleh karena itu, sudah mejadi suatu keharusan moral
bagi anak bangsa untuk secara konsisten merealisasikannya dalam setiap aspek
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Secara filosofis bangsa
Indonesia sebelum mendirikan negara adalah sebagai bangsa yang berketuhanan dan
berkemanusiaan. Hal ini berdasarkan kenyataan obyektif bahwa manusia adalah
mahluk Tuhan Yang Maha Esa. Syarat mutlak suatu negara adalah dengan adanya
persatuan yang terwujudkan sebagai rakyat (unsur pokok negara). Dengan demikian
rakyat merupakan dasar ontologis demokrasi karena rakyat merupakan asal mula
terbentuknya dan kekuasaan suatu negara. Pancasila merupakan sumber nilai dalam
pelaksanaan kenegaraan, baik dalam pembangunan nasional, ekonomi, politik,
hokum, sosial budaya, maupun pertahanan keamanan. Hal ini berarti bahwa setiap
aspek penyelenggaraan negara harus bersumber pada nilai-nilai Pancasila
termasuk sistem peraturan perundang-undangan di Indonesia. Pancasila juga disebut
mengandung nilai-nilai dasar filsafat (philosophische gronslag), merupakan jiwa
bangsa (volksgeist) atau jati diri bangsa (innerself of nation), dan menjadi
cara hidup (way of life) bangsa Indonesia yang sesungguhnya.
2.
Implementasi Cinta Tanah Air
Cinta Tanah
Air adalah perasaan cinta sebenarnya mengandung unsur kasih dan sayang terhadap
sesuatu. Cinta tanah air berarti rela berkorban untuk tanah air dan membela
dari segala macam ancaman dan gangguan yang datang dari bangsa manapun. Para
pahlawan telah membuktikan cintanya kepada tanah airnya yaitu tanah air
Indonesia. Mereka tidak rela Indonesia diinjak-injak oleh kaum penjajah. Mereka
tidak ingin negerinya dijajah, dirampas atau diperas oleh bangsa penjajah.
Mereka berani mengorbangkan nyawanya demi membela tanah air Indonesia. Sebagai
wujud implementasi cinta tanah air, saya telah melakukan beberapa hal dalam
mencintai negara Indonesia diantaranya adalah belajar dengan sungguh-sungguh
demi mencapai hasil yang maksimal. Belajar juga merupakan aktivitas untuk
mendapat pengetahuan banyak dari dalam maupun luar agar dapat berfikir secara
kritis dan logika terhadap lingkungan sekitar. Selain itu saya juga ikut
berpartisipasi dalam pemilihan umum presiden dan bupati yang berlangsung pada
tahun 2015. Kemudian menjaga kebudayaan Indonesia adalah merupakan keaharusan
bagi diri saya, sebagai contoh ialah mengikuti kegiatan mahasiswa di bidang
kesenian. Kebudayaan Indonesia haruslah kita jaga dan lestarikan demi
perkembangan keanekaragaman kebudayaan di Indonesia menjadi lebih maju.
Kemudian meencintai dan menggunakan produk dalam negeri. Hal ini bertujuan agar
pengusaha local bisa maju sejajar dengan pengusaha asing. Ekspresi nyata dalam
hal ini yaitu saya ikut melestarikan baju batik khas Indonesia. Baju batik
adalah salah satu pakaian yang asli dibuat dari Indonesia sehingga kita harus
menjaganya agar tidak diakui oleh negara lain. Lalu . menggunakan bahasa
Indonesia yang baik dan benar pada acara-acara resmi dalam negeri termasuk
dalam implementasi cinta tanah air pada diri saya. Bahasa Indonesia merupakan bahasa
nasional bangsa Indonesia jadi kita sebagai generasi penerus bangsa sebaiknya
menggunakan bahasa Indonesia yang baku sesuai kegiatan yang dilakukan.
3.
Pancasila Sebagai Sistem Etika
Etika adalah
kelompok filsafat praktis (filsafat yang membahas bagaimana manusia bersikap
terhadap apa yang ada) dan dibagi menjadi dua kelompok. Etika merupakan suatu
pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan-pandangan
moral. Etika adalah ilmu yang membahas tentang bagaimana dan mengapa kita mengikuti
suatu ajaran tertentu atau bagaimana kita bersikap dan bertanggung jawab dengan
berbagai ajaran moral. Kedua
kelompok etika itu adalah sebagai berikut :
1) Etika Umum,
mempertanyakan prinsip-prinsip yang berlaku bagi setiap tindakan manusia.
2) Etika Khusus,
membahas prinsip-prinsip tersebut di atas dalam hubungannya dengan berbagai
aspek kehidupan manusia, baik sebagai individu (etika individual) maupun
makhluk sosial (etika sosial)
Secara etimologis
(asal kata), etika berasal dari bahasa Yunani, ethos, yang
artinya watak kesusilaan atau adat. Istilah ini identik dengan moral yang
berasal dari bahasa Latin, mos yang jamaknya mores, yang
juga berarti adat atau cara hidup. Meskipun kata etika dan moral memiliki
kesamaan arti, dalam pemakaian sehari-hari dua kata ini digunakan secara
berbeda. Moral atau moralitas digunakan untuk perbuatan yang sedang
dinilai, sedangkan etika digunakan untuk mengkaji sistem nilai yang ada (Zubair,
1987: 13). Dalam bahasa Arab, padanan kata etika adalah akhlak yang merupakan
kata jamakkhuluk yang berarti perangai, tingkah laku atau tabiat (Zakky, 2008: 20.)
Jadi pada
kesimpulannya, pancasila sebagai sistem etika ini berati bahwa pancasila
sebagai dasar negara Indonesia dapat menjadi pedoman warga negara Indonesia
dalam bertingkah laku di lingkungannya. Aspek kehdupan masyarakat meliputi nilai dan norma. Nilai dan norma kita sebagai
masyarkat Indonesia yang beradab haruslah mempunyai kepribadian yang baik,
tertib serta menjaga kesopanan dengan siapapun dan dimanapun. Seperti halnya
yang kita ketahui bahwa orang Indonesia terkenal dengan ramah tamahnya di mata
negara lain. Dalam berperilaku, sudah dijelaskan dalam nilai-nilai pancasila
diantaranya suatu perbuatan dikatakan baik apabila tidak bertentangan dengan
nilai, kaedah dan hukum Tuhan. Nilai ini termasuk dalam sila pertama yaitu
Ketuhanan Yang Maha Esa. Selain itu, perbuatan itu dikatakan baik apabila
sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan yang didasarkan pada konsep keadilan dan
keadaban. Kemudian etika pancasila juga mengajarkan kita bahwa suatu perbuatan haruslah
bersifat mempersatukan bangsa, bukan memecah belah dengan pertengkaran yang
sering terjadi di Indonesia. Prinsip keadilan sebaiknya diimplemenatsikan
melalui tingkah laku yang baik dari pribadi bangsa Indonesia. Kita dalam
bertingkah laku, selain untuk tujuan baik kita sendiri, alangkah baiknya ada
manfaat yang didapat dari orang lain seperti membantu sesama dan bergotong
royong. Adapun contoh dari makna Pancasila
sebagai sistem etika adalah sebagai berikut :
1. Menjalankan ibadah sesuai dengan keimanan dan
kepercayaannya masing-masing.
2. Membantu orang lain ketika dalam kesusahan
tanpa pamrih
3.
Melakukan musyawarah, artinya
mengusahakan putusan bersama secara bulat, baru sesudah itu diadakan tindakan
bersama. Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat.
4.
Menumbuhkan rasa senasib dan
sepenanggungan.
5.
Kemakmuran yang merata bagi
seluruh rakyat.
Apabila nilai-nilai yang terkandung dalam
butir-butir Pancasila di implikasikan di dalam kehidupan sehari-hari maka tidak
akan ada lagi kita temukan di Negara kita namanya ketidakadilan, terorisme,
koruptor serta kemiskinan. Karena di dalam Pancasila sudah tercemin semuanya
norma-norma yang menjadi dasar dan ideologi bangsa dan Negara. Sehingga
tercapailah cita-cita sang perumus Pancasila yaitu menjadikan Pancasila menjadi
jalan keluar dalam menuntaskan permasalahan bangsa dan Negara.
No comments:
Post a Comment