Sunday, December 27, 2015

Makalah Pancasila



Makalah Pancasila
Tugas Kompetensi Akhir
Dosen :
  



Disusun oleh :
Laras Sekar Wedaringtyas
20140810075







Pendidikan Bahasa Inggris
Fakultas Pendidikan Bahasa
Universitas Muhammadiyah Yogyakarta



KATA PENGANTAR

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Dengan mengucap syukur ke hadirat Allah SWT atas limpahan rahmat, karunia dan
petunjuk-Nya, makalah ini dapat terselesaikan tanpa halangan suat apapun. Shalawat dan
salam tidak lupa penulis sanjungkan kepada Nabiullah Muhammad saw.
            Makalah ini penulis persembahkan sebagai wujud komitmen penulis untuk memenuhi tugas sebagai Tugas Kompetensi Akhir Semester Gasal Mata Kuliah Pancasila. Makalah ini berisi tentang penjelasan mengenai landasan-landasan yang berhubung dengan pancasila sebagai sistem etika. Penulis menyadari bahwa tiada gading yang tak retak. Oleh karena itu, penulis memohon maaf yang sebesar-besarnya apabila terdapat kekurangan dalam makalah ini. Kritik, saran dan masukan yang membangun sangat penulis harapakan demi peningkatan dalam membuat makalah mata kuliah Pancasila.
      Demikian yang dapat penulis sampaikan. Wallahu Waliyut Taufiq,
      Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.





Yogyakarta,
                                                                                                    20 Februari 2015 M


Penulis






BAB I
PENDAHULUAN

Dasar negara Republik Indonesia adalah Pancasila yang terdapat dalam  Pembukaan UUD 1945 dan secara resmi disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945, kemudian diundangkan dalam Berita Republik Indonesia tahun II No. 7 bersama-sama dengan batang tubuh UUD 1945.
Dalam sejarahnya, eksistensi Pancasila sebagai dasar filsafat negara Republik Indonesia mengalami berbagai macam interpretasi dan manipulasi politik sesuai dengan kepentingan penguasa demi kokoh dan tegaknya kekuasaan yang berlindung dibalik legitimasi ideologi negara Pancasila. Dalam kondisi kehidupan bermasyarakat dan berbangsa yang sedang dilanda oleh arus krisis dan disintegrasi maka Pancasila tidak terhindar dari berbagai macam gugatan, sinisme, serta pelecehan terhadap kredibilitas dirinya sebagai dasar negara ataupun ideologi, namun demikian perlu segera kita sadari bahwa tanpa suatu platform dalam format dasar negara atau ideologi maka suatu bangsa mustahil akan dapat survive dalam menghadapi berbagai tantangan dan ancaman.
Berdasarkan kenyataan tersebut di atas gerakan reformasi berupaya untuk mengembalikan kedudukan dan fungsi Pancasila yaitu sebagai dasar negara Republik Indonesia, yang hal ini direalisasikan melalui Ketetapan Sidang Istimewa MPR No. XVIII/MPR/1998 tentang Pencabutan P-4 dan sekaligus juga pencabutan Pancasila sebagai satu-satunya asas bagi Orsospol di Indonesia. Ketetapan tersebut sekaligus juga mencabut mandat MPR yang diberikan kepada Presiden atas kewenangan untuk membudayakan Pancasila melalui P-4 dan asas tunggal Pancasila. Monopoli Pancasila demi kepentingan kekuasaan oleh penguasa inilah yang harus segera diakhiri, kemudian dunia pendidikan tinggi memiliki tugas untuk mengkaji dan memberikan pengetahuan kepada semua mahasiswa untuk benar-benar mampu memahami Pancasila secara ilmiah dan obyektif.
Maka dari itu tanggung jawab kita sebagai warga negara untuk selalu mengkaji dan mengembangkan Pancasila setingkat dengan idelogi/paham yang ada seperti Liberalisme, Komunisme, Sosialisme. Diharapkan hal tersebut dapat sebagai pembekalan kepada mahasiswa di Indonesia agar dapat memupukkan nilai-nilai sikap dan kepribadian diandalkan kepada pendidikan pancasila.



1.      Landasan Landasan Yang Berhubungan dengan Pancasila
a)      Landasan Historis
Bangsa Indonesia dalam perjalanannya menempuh kemerdekaan mengalami banyak rintangan dari luar maupun dalam. Dapat kita ketahui dari sejarah perkembangan kerajaan yang ada di Indonesia yaitu kerajaan Kutai, Sriwijaya, Majapahit sampai datangnya penjajah. Indonesia adalah negara yang memiliki berbagai nilai-nilai kebudayaan, adat istiadat serta nilai-nilai agama yang secara historis melekat pada bangsa ini. Dengan adanya kekayaan dan keanekaragaman budaya, bangsa Indonesia harus berjuang demi menemukan jati diri yang sebenarnya. Maka supaya bangsa Indonesia tidak mudah dihancurkan dari ancaman dari luar, visi dan pandangan hiup (nasionalisme) haruslah jelas dan dapat diupayakan dari kesadaran berbangsa yang berakar pada sejarah bangsa. Dalam hal ini, landasan historis merupakan bagian dari nilai-nilai pancasila. Melihat dari situasi negara Indonesia, banyak masalah yang timbul dan harus dihadapi dengan akal sehat. Jadi, pembentukan pancasila sebagai dasar negara Indonesia dilihat dari sejarah perkembangan bangsa Indonesia yang merdeka dan berdaulat.
b)      Landasan Kultural
Nilai-nilai kenegaraan dan kemasyarakatan yang terkandung dalam sila-sila Pancasila merupakan suatu hasil karya bangsa Indonesia sendiri yang diangkat dari nilai-nilai kultural yang dimiliki melalui berbagai proses refleksi filosofi para pendiri Negara seperti Soekarno, M. Yamin, M. Hatta, Soepomo, serta para tokoh pendiri Negara lainnya. Pandangan hidup yang bernegara berbangsa dan bermasyarakat ini diharapkan menjadi asas kultural yang melekat dalam kepribadian bangsa Indonesia itu sendiri. Sebagai penerus bangsa Indonesia yang bermoral baik dan menjunjung tinggi nilai nilai pancasila haruslah melestarikan hasil karya yang dimiliki anak bangsa dan mengembangkan negara Indonesia menjadi negara yang lebih maju dari sebelumnya. Hal ini dapat menjadi panutan generasi berikutnya untuk menjaga nama baik dan mengharumkan nama bangsa Indonesia di mata internasional.
c)      Landasan Yuridis
Landasan yuridis (hukum) perkuliahan Pendidikan Pancasila di pendidikan tinggi tertuang dalam UU No. 20 Tahun 2003 mengenai sistem Pendidikan Nasional, dimana pasal 1 ayat 2 menyebutkan bahwa sistem pendidikan nasional berdasarkan Pancasila yang artinya bahwa pancasila merupakan sumber hukum pendidikan nasional.
Pada UU No. 2 tahun 1989 mengenai Sistem Pendidikan Nasional, pasal 39 menyatakan bahwa isi kurikulum setiap jenis, jalur dan jenjang pendidikan wajib memuat Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan. Hal ini menandakan bahwa pendidikan pancasila sangatlah penting dan wajib untuk diikuti oleh pelajar dan mahasiswa. Dengan adanya pelajaran mengenai pancasila ini, pelajar dapat berfikir secara kritis dan logika terhadap apa yang terjadi di negara Indonesia tercinta ini.
Berdasarkan SK Mendiknas RI, No.232/U/2000, mengenai Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa, dengan pasal 10 ayat 1 dijelaskan bahwa kelompok mata kuliah pendidikan kewarganegaraan wajib diberikan dalam kurikulum setiap program studi, yang terdiri atas Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan. Penyelenggaraan pendidikan pancasila di Perguruan Tinggi lebih penting lagi karena Perguruan Tinggi sebagai agen perubahan yang melahirkan intelektual-intelektual muda yang kelak akan menjadi tenaga inti pembangunan dan pemegang estafet kepemimpinan bangsa dalam setiap strata lembaga dan badan-badan negara, lembaga-lembaga daerah, lembaga-lembaga infrastruktur politik dan sosial kemasyarakatan, lembaga-lembaga bisnis, dan lainnya.
Sebagai pelakasanaan dari SK tersebut, Dirjen Pendididkan Tinggi mengeluarkan Surat Keputusan No.38/DIKTI/Kep/2002, mengenai Rambu-rambu Pelaksanaan Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MPK). Pada pasal 3 dijelaskan bahwa kompetensi kelompok mata kuliah MPK bertujuan menguasai kemampuan berfikir, bersikap rasional dan dinamis, berpandangan luas sebagai manusia intelektual. Rambu-rambu mata kuliah MPK Pancasila terdiri atas segi historis, filosofis, ketatanegaraan, kehidupan berbangsa dan bernegara serta etika politik. Pengembangan tersebut diharapan agar mahasiswa mampu mengambil sikap sesuai dengan hati nuraninya, mampu mengenali masalah hidup terutama masalah yang terdapat pada kehidupan rakyat, mengenali perubahan serta mampu memaknai peristiwa sejarah, nilai-nilai budaya demi terciptanya suatu persatuan bangsa.



d)     Landasan Filosofis.
Pancasila sebagai dasar filsafat negara dan pandangan filosofis bangsa Indonesia.
Oleh karena itu, sudah mejadi suatu keharusan moral bagi anak bangsa untuk secara konsisten merealisasikannya dalam setiap aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Secara filosofis bangsa Indonesia sebelum mendirikan negara adalah sebagai bangsa yang berketuhanan dan berkemanusiaan. Hal ini berdasarkan kenyataan obyektif bahwa manusia adalah mahluk Tuhan Yang Maha Esa. Syarat mutlak suatu negara adalah dengan adanya persatuan yang terwujudkan sebagai rakyat (unsur pokok negara). Dengan demikian rakyat merupakan dasar ontologis demokrasi karena rakyat merupakan asal mula terbentuknya dan kekuasaan suatu negara. Pancasila merupakan sumber nilai dalam pelaksanaan kenegaraan, baik dalam pembangunan nasional, ekonomi, politik, hokum, sosial budaya, maupun pertahanan keamanan. Hal ini berarti bahwa setiap aspek penyelenggaraan negara harus bersumber pada nilai-nilai Pancasila termasuk sistem peraturan perundang-undangan di Indonesia. Pancasila juga disebut mengandung nilai-nilai dasar filsafat (philosophische gronslag), merupakan jiwa bangsa (volksgeist) atau jati diri bangsa (innerself of nation), dan menjadi cara hidup (way of life) bangsa Indonesia yang sesungguhnya.



2.      Implementasi Cinta Tanah Air
Cinta Tanah Air adalah perasaan cinta sebenarnya mengandung unsur kasih dan sayang terhadap sesuatu. Cinta tanah air berarti rela berkorban untuk tanah air dan membela dari segala macam ancaman dan gangguan yang datang dari bangsa manapun. Para pahlawan telah membuktikan cintanya kepada tanah airnya yaitu tanah air Indonesia. Mereka tidak rela Indonesia diinjak-injak oleh kaum penjajah. Mereka tidak ingin negerinya dijajah, dirampas atau diperas oleh bangsa penjajah. Mereka berani mengorbangkan nyawanya demi membela tanah air Indonesia. Sebagai wujud implementasi cinta tanah air, saya telah melakukan beberapa hal dalam mencintai negara Indonesia diantaranya adalah belajar dengan sungguh-sungguh demi mencapai hasil yang maksimal. Belajar juga merupakan aktivitas untuk mendapat pengetahuan banyak dari dalam maupun luar agar dapat berfikir secara kritis dan logika terhadap lingkungan sekitar. Selain itu saya juga ikut berpartisipasi dalam pemilihan umum presiden dan bupati yang berlangsung pada tahun 2015. Kemudian menjaga kebudayaan Indonesia adalah merupakan keaharusan bagi diri saya, sebagai contoh ialah mengikuti kegiatan mahasiswa di bidang kesenian. Kebudayaan Indonesia haruslah kita jaga dan lestarikan demi perkembangan keanekaragaman kebudayaan di Indonesia menjadi lebih maju. Kemudian meencintai dan menggunakan produk dalam negeri. Hal ini bertujuan agar pengusaha local bisa maju sejajar dengan pengusaha asing. Ekspresi nyata dalam hal ini yaitu saya ikut melestarikan baju batik khas Indonesia. Baju batik adalah salah satu pakaian yang asli dibuat dari Indonesia sehingga kita harus menjaganya agar tidak diakui oleh negara lain. Lalu . menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar pada acara-acara resmi dalam negeri termasuk dalam implementasi cinta tanah air pada diri saya. Bahasa Indonesia merupakan bahasa nasional bangsa Indonesia jadi kita sebagai generasi penerus bangsa sebaiknya menggunakan bahasa Indonesia yang baku sesuai kegiatan yang dilakukan.



3.      Pancasila Sebagai Sistem Etika
Etika adalah kelompok filsafat praktis (filsafat yang membahas bagaimana manusia bersikap terhadap apa yang ada) dan dibagi menjadi dua kelompok. Etika merupakan suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan-pandangan moral. Etika adalah ilmu yang membahas tentang bagaimana dan mengapa kita mengikuti suatu ajaran tertentu atau bagaimana kita bersikap dan bertanggung jawab dengan berbagai ajaran moral. Kedua kelompok etika itu adalah sebagai berikut :
1)    Etika Umum, mempertanyakan prinsip-prinsip yang berlaku bagi setiap tindakan manusia.
2)    Etika Khusus, membahas prinsip-prinsip tersebut di atas dalam hubungannya dengan berbagai aspek kehidupan manusia, baik sebagai individu (etika individual) maupun makhluk sosial (etika sosial)

Secara etimologis (asal kata), etika berasal dari bahasa Yunani, ethos, yang artinya watak kesusilaan atau adat. Istilah ini identik dengan moral yang berasal dari bahasa Latin, mos yang jamaknya mores, yang juga berarti adat atau cara hidup. Meskipun kata etika dan moral memiliki kesamaan arti, dalam pemakaian sehari-hari dua kata ini digunakan secara berbeda. Moral atau moralitas digunakan untuk perbuatan yang sedang dinilai, sedangkan etika digunakan untuk mengkaji sistem nilai yang ada (Zubair, 1987: 13). Dalam bahasa Arab, padanan kata etika adalah akhlak yang merupakan kata jamakkhuluk yang berarti perangai, tingkah laku atau tabiat (Zakky, 2008: 20.)

Jadi pada kesimpulannya, pancasila sebagai sistem etika ini berati bahwa pancasila sebagai dasar negara Indonesia dapat menjadi pedoman warga negara Indonesia dalam bertingkah laku di lingkungannya. Aspek kehdupan masyarakat meliputi  nilai dan norma. Nilai dan norma kita sebagai masyarkat Indonesia yang beradab haruslah mempunyai kepribadian yang baik, tertib serta menjaga kesopanan dengan siapapun dan dimanapun. Seperti halnya yang kita ketahui bahwa orang Indonesia terkenal dengan ramah tamahnya di mata negara lain. Dalam berperilaku, sudah dijelaskan dalam nilai-nilai pancasila diantaranya suatu perbuatan dikatakan baik apabila tidak bertentangan dengan nilai, kaedah dan hukum Tuhan. Nilai ini termasuk dalam sila pertama yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa. Selain itu, perbuatan itu dikatakan baik apabila sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan yang didasarkan pada konsep keadilan dan keadaban. Kemudian etika pancasila juga mengajarkan kita bahwa suatu perbuatan haruslah bersifat mempersatukan bangsa, bukan memecah belah dengan pertengkaran yang sering terjadi di Indonesia. Prinsip keadilan sebaiknya diimplemenatsikan melalui tingkah laku yang baik dari pribadi bangsa Indonesia. Kita dalam bertingkah laku, selain untuk tujuan baik kita sendiri, alangkah baiknya ada manfaat yang didapat dari orang lain seperti membantu sesama dan bergotong royong. Adapun  contoh dari makna Pancasila sebagai sistem etika adalah sebagai berikut :
1.      Menjalankan ibadah sesuai dengan keimanan dan kepercayaannya masing-masing.
2.      Membantu orang lain ketika dalam kesusahan tanpa pamrih
3.      Melakukan musyawarah, artinya mengusahakan putusan bersama secara bulat, baru sesudah itu diadakan tindakan bersama. Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat.
4.      Menumbuhkan rasa senasib dan sepenanggungan.
5.      Kemakmuran yang merata bagi seluruh rakyat.

Apabila nilai-nilai yang terkandung dalam butir-butir Pancasila di implikasikan di dalam kehidupan sehari-hari maka tidak akan ada lagi kita temukan di Negara kita namanya ketidakadilan, terorisme, koruptor serta kemiskinan. Karena di dalam Pancasila sudah tercemin semuanya norma-norma yang menjadi dasar dan ideologi bangsa dan Negara. Sehingga tercapailah cita-cita sang perumus Pancasila yaitu menjadikan Pancasila menjadi jalan keluar dalam menuntaskan permasalahan bangsa dan Negara.

No comments:

Post a Comment